Advertisement

Part.1 OTT Merchant Fiktif Orderan Go-Food Yang Merugikan Pihak Gojek Hingga Rp.500 Juta

Part.1 OTT Merchant Fiktif Orderan Go-Food Yang Merugikan Pihak Gojek Hingga Rp.500 Juta Dasar
LP / 241 / I / YAN.2.5 / 2020 / SPKT PMJ

II. Perkara
Tindak pidana penipuan dan atau manipulasi data melalui media elektronik / pasal 378 KUHP dan pasal 35 UU RI NO.19 TAHUN 2016 TTG ITE Pasal 378

III. Waktu & Tempat Kejadian
11 september 2019 s/d 13 januari 2020 Tempat Kejadian CIKARANG

Pada Hari Kamis, tanggal 20 Februari 2020, Tim Opsnal 2 Unit 2 Jatanras dipimpin oleh AKP. M. Iskandarsyah bersama-sama dengan Tim Tindak Subdit Jatanras melaksanakan patroli di wilayah hukum Polda Metro Jaya, yaitu di diwilayah Cikarang Barat, pada saat dilaksanakan patroli Tim Gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya Gerai (merchant) fiktif yang melaksanakan orderan makanan via Go-food, selanjutnya tim merapat ke lokasi dan menemukan kegiatan tersebut serta melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pelaku Gerai (merchant) fiktif dan pelaku driver yang mengambil orderan.
Setelah dilaksanakan pengecekan dan koordinasi dengan pihak gojek, ditemukan Laporan Polisi yang telah dibuat oleh pihak Gojek sebagai korban yang dirugikan.
Dari Ke 3 Tempat , Warung Seblak Mama Sherly, Warung Nita Dan Warung Srikandi Diamankan 23 Pelaku Berikut Barang Bukti Mesin Spot Scan Gojek, Ratusan Simcard Baru, Puluhan HP Berbagai Merk, Laptop, Buku Catatan Harian Dan Bon Orderan Fiktif.
Selanjutnya Para Pelaku Dibawa Ke Polda Metro Jaya Guna Penyidikan Lebih Lanjut.
.
Part.1 :
Part.2 :
.
#jacklynupdates
#jacklynchoppers
#jacklynjatanras
#ditreskrimum_pmj
#jatanraspoldamj
#tampilluarbiasa

Rp.500

Post a Comment

0 Comments